Ada kriteria untuk lintas angkutan penyeberangan perintis, seperti belum tersedia layanan yang tetap dan teratur; secara komersial belum menguntungkan; tingkat pendapatan penduduk masih rendah; dan faktor muat rata rata per tahun kurang dari 60 persen.
Perkembangan angkutan penyeberangan perintis dalam lima tahun terakhir, tahun 2019 jumlah lintasan 229 dilayani 88 kapal dengan anggaran subsidi Rp 477.950.233.000. Tahun 2020 jumlah lintasan 253 dilayani 96 kapal dengan anggaran subsidi Rp 500.000.000.000.
Tahun 2021 jumlah lintasan 276 dilayani 100 kapal dengan anggaran subsidi Rp 487.068.884.000. Tahun 2022 jumlah lintasan 289 dilayani 106 kapal dengan anggaran subsidi Rp 448.587.599.000.
Tahun 2023 jumlah lintasan 274 dilayani 107 kapal dengan anggaran subsidi Rp 583.083.311.000. Anggaran subsidi terbesar berada di Provinsi Maluku Rp Rp 91,5 (15,7 persen), berikutnya Provinsi Papua (Rp 87,4 miliar (14,99 persen) dan Direktorat TSDP Rp 72,1 miliar (12,38 persen).
Angkutan penyeberangan perintis tidak selamanya mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga setiap tahun dapat dilakukan evaluasi. Jika ekonomi wilayah tersebut sudah berkembang, angkutan penyeberangan perintis beralih dapat menjadi angkutan komersial.
Peralihan subsidi menjadi komersial
Dalam 5 tahun terakhir ada 24 lintas yang alami peralihan dari subsidi menjadi komersial. Tahun 2017 ada 6 lintas, yaitu lintas Tanjung Balai Karimun – Kundur dan lintas Tanjung Balai Karimun – Mengkapan (Provinsi Kepulauan Riau); lintas Jepara – Karimun Jawa (Provinsi Jawa Tengah), lintas Bitung – Minanga dan lintas Melonguane – Musi (Provinsi Sulawesi Utara).
Tahun 2018 ada 4 lintas, yaitu lintas Padang – Sikakap (Provinsi Sumatera Barat); lintas Sadai – Tanjung Ru (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung); lintas Bitung – Melonguane (Provinsi Sulawesi Utara); dan lintas Sanana - Mangole (Provinsi Maluku).
Tahun 2021 ada 3 lintas, yaitu lintas Meulaboh – Sinabang (Provinsi Aceh); lintas Batulicin – Garongkong (Provinsi Kalimantan Timur); dan lintas Tarakan – Sembawang (Provinsi Kalimantan Utara).
Tahun 2022 ada 11 lintas, yaitu lintas Calang – Sinabang (Provinsi Aceh); lintas Telaga Punggur – Dabo dan lintas Dabo – Kuala Tungkal (Provinsi Jambi dan Provinsi Kepulauan Riau); lintas Bitung – Melonguane dan lintas Boitung – Mangaran (Provinsi Sulawesi Utara); lintas Kendal – Kumai (Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Kalimantan Tengah); lintas Kalianget – Kangean, lintas Paciran – Bawean, lintas Kalianget – Raas (Provinsi Jawa Timur); dan lintas Aimere – Waingapu (Provinsi Nusa Tenggara Timur).
Peranan transportasi penyeberangan antara lain menghubungkan daerah yang masih 3TP yang belum berkembang dengan daerah yang sudah maju/berkembang; meningkatkan perekonomian daerah; menjaga tingkat inflasi; dan pemerataan pembangunan.
Editor : Iman Nurhayanto