get app
inews
Aa Read Next : Organda Mendorong Keselamatan Angkutan Jalan untuk Indonesia Maju Pada Agenda Mukernas III 2024

Angkutan Penyeberangan: Jembatan Bergerak Penghubung Nusantara

Senin, 13 Februari 2023 | 18:47 WIB
header img

Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah tertinggal, Teropencil, Terluar dan Perbatasan, menyatakan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat termasuk angkutan jalan dan/atau penyeberangan diselenggarakan oleh pemerintah.

Angkutan penyeberangan perintis
Data dari Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Ditjenhubdat, menyebutkan ada 259 pelabuhan penyeberangan. Terdiri dari 233 pelabuhan penyeberangan yang beroperasi, 7 pelabuhan penyeberangan yang belum beroperasi (selesai dibangun 2021) dan 19 pelabuhan penyeberangan dalam proses konstruksi. 

Selain itu terdapat 357 lintas angkutan penyeberangan (83 lintas angkutan penyeberangan komersial dan 274 lintas angkutan penyeberangan perintis). Dilayani oleh 427 kapal yang terbagi 321 kapal komersial dan 107 kapal perintis. Kapal milik swasta 5 persen, BUMN 37 persen dan sisanya BUMD 5 persen.

Sebanyak 47 lintas antar provinsi (13 persen). Sisanya 150 lintas dalam provinsi atau antar kab/kota (42 persen) dan 161 lintas dalam kab/kota (45 persen). Untuk memuluskan layanan diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal (1) pelaksanaan dan kewenangan tarif lintas penyeberangan; (2) penetapan lintas baru; (3) dan evaluasi lintas eksisting.

Disamping itu ada operator kapal swasta hanya sebanyak 6 unit (5 persen) dari 107 kapal yang melayani lintas perintis, sisanya merupakan BUMN (82 persen) dan BUMD (13 persen) yang merupakan kapal dibangun oleh Pemerintah. Saat ini, kebijakan Kementerian Perhubungan adalah tidak ada pembangunan kapal. Sementara masih terdapat banyak usulan lintas yang belum dapat terlayani karena keterbatasan kapal/sarana. Sesungguhkan, swasta dapat juga untuk ikut berpartisipasi melayani lintas angkutan penyeberangan perintis. Harus ada insentif yang dapat diberikan pada pihak swasta untuk lebih banyak ikut serta dalam pengoperasian angkutan penyeberangan perintis.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut