get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahfud MD Terkejut saat Dekan FK Unair Dipecat karena Tolak Dokter Asing

Mahfud MD Temui para Kiai dan PBNU di Surabaya, Apa yang Dibahas?

Rabu, 28 Desember 2022 | 10:13 WIB
header img
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)

SURABAYA, iNewsJatenginfo.id  - Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan para kiai Jawa Timur dan PBNU di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya. Mahfud datang bersama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) yang dipimpin mantan Dubes RI untuk PBB, Makarim Wibisono. 

Pemerintah berpandangan bahwa harus segera diambil tindakan cepat untuk memulihkan hak korban. Tim ini bekerja atas nama bangsa dan untuk membebaskan negara dari sandera masa lalu.

"Selain itu, pengakuan dan upaya pemulihan dari negara merupakan hal yang sangat penting bagi para korban pelanggaran HAM yang berat,” ujar Mahfud dalam forum audiensi Tim PPHAM bersama PBNU dan ulama NU se Jawa Timur, Selasa (27/12/2022). 

Lebih lanjut Mahfud menegaskan, tim telah bekerja untuk menyusun rekomendasi pemulihan hak-hak korban yang berkaitan dengan rehabilitasi fisik, hak sosial, jaminan kesehatan, pendidikan atau hal lainnya untuk kepentingan korban atau keluarganya.

Di Pondok Pesantren asuhan Rais Syuriah PBNU Kyai Miftahul Akhyar ini, Mahfud menjelaskan, setelah Tim PPHAM dibentuk, ada masyarakat tertentu yang berpandangan bahwa pemerintah tidak berniat menyelesaikan secara yudisial, dan langkah ini dinilai menjadi bagian untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme.

Pemerintah, kata dia, tidak bisa mengintervensi penegakan hukumnya. Sedangkan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan lenimisme sebagaimana diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sudah final dan tidak dapat diganggu gugat kembali.

“Dalam forum ini saya tegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur yudisial tetap dilakukan dan itu tugas penegak hukum, penyelidikannya dilakukan oleh Komnas HAM, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung, serta disidangkan di pengadilan HAM," katanya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut