Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Semarang Petakan Isu Krusial Tindak Pidana Pemilihan
Advertisement . Scroll to see content

11 Calon Anggota PPK Terindikasi Sebagai Anggota Parpol Ditemukan Bawaslu Purbalingga

Senin, 12 Desember 2022 | 17:22 WIB
  • author Arbi Anugrah
11 Calon Anggota PPK Terindikasi Sebagai Anggota Parpol Ditemukan Bawaslu Purbalingga
Bawaslu: Foto: Ist

"Kami berharap KPU Purbalingga menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Purbalingga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" kata Imam.

Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ujar Imam, salah satu syarat menjadi anggota PPK adalah tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota Partai Politik dibuktikan dengan surat keteranga dari Partai Politik yang bersangkutan.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut