get app
inews
Aa
Read Next : Bawaslu Tegaskan Bansos Tidak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Paslon di Pilkada 2024

11 Calon Anggota PPK Terindikasi Sebagai Anggota Parpol Ditemukan Bawaslu Purbalingga

Senin, 12 Desember 2022 | 17:22 WIB
header img
Bawaslu: Foto: Ist

PURBALINGGA, iNewsJatenginfo.id - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan 11 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terindikasi sebagai anggota partai politik. Selain itu ada juga yang terindikasi pernah menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil Pengawasan dan Pencermatan yang dilakukan terhadap pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga pada Kamis (8/12).

"Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah memberi saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga, pada Sabtu 10 Desember 2022, atau sehari sebelum memasuki masa wawancara yang dilaksanakan pada 11 Desember 2022 oleh KPU Purbalingga," ujar Imam dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Imam merinci, 11 nama tersebut ditemukan di 10 kecamatan. Dari 11 nama tersebut , 10 nama masuk daftar anggota partai politik sebagaimana yang tercantum dalam Sipol, dan 1 orang terindikasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut