get app
inews
Aa Read Next : Pemprov Jateng Perkuat Sinergi, Laju Inflasi Aman Terkendali

Pengedar Obat Terlarang di Purbalingga Ditangkap Polisi, Beli dari Aplikasi Jual Beli Online

Rabu, 30 November 2022 | 18:21 WIB
header img
Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Purbalingga, Beli dari Aplikasi Jual Beli Online. Foto: Dok Polres Purbalingga

Dari keterangan tersangka, ia membeli obat terlarang secara online melalui aplikasi jual beli seharga Rp140 ribu per boks. Apabila terjual semua, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut