Pengedar Obat Terlarang di Purbalingga Ditangkap Polisi, Beli dari Aplikasi Jual Beli Online
Rabu, 30 November 2022 | 18:21 WIB
Dari keterangan tersangka, ia membeli obat terlarang secara online melalui aplikasi jual beli seharga Rp140 ribu per boks. Apabila terjual semua, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Iman Nurhayanto