PURBALINGGA, iNewsJatenginfo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang berinisial FB (24) warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Tersangka diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat terlarang.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, mengatakan jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang pada Minggu (13/11) lalu. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
"Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat, adanya warga yang dicurigai sebagai pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan upaya penyelidikan," kata Pujiono dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).
Dalam penyelidikan tersebut diketahui terduga pengedar, mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang. Petugas yang sedang melakukan pengamatan kemudian langsung melakukan pemeriksaan dengan hasil didapati berupaya paket berisi obat terlarang yang baru diambilnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 390 butir obat terlarang jenis Hexymer, 200 butir obat jenis Tramadol, satu buah botol bekas Hexymer, satu unit handphone, uang tunai Rp337 ribu dan satu unit sepeda motor.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli obat terlarang secara online. Setelah barang dikirim kemudian diedarkan kepada pembeli untuk mencari keuntungan," jelasnya.
Dari keterangan tersangka, ia membeli obat terlarang secara online melalui aplikasi jual beli seharga Rp140 ribu per boks. Apabila terjual semua, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Iman Nurhayanto