get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Judi Kasino di Semarang Terbongkar, Bos Kasino Terdakwa Perjudian ditahan di Lapas

Pengedar Obat Terlarang di Purbalingga Ditangkap Polisi, Beli dari Aplikasi Jual Beli Online

Rabu, 30 November 2022 | 18:21 WIB
header img
Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Purbalingga, Beli dari Aplikasi Jual Beli Online. Foto: Dok Polres Purbalingga

PURBALINGGA, iNewsJatenginfo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang berinisial FB (24) warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Tersangka diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat terlarang.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, mengatakan jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang pada Minggu (13/11) lalu. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

"Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat, adanya warga yang dicurigai sebagai pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan upaya penyelidikan," kata Pujiono dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).

Dalam penyelidikan tersebut diketahui terduga pengedar, mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang. Petugas yang sedang melakukan pengamatan kemudian langsung melakukan pemeriksaan dengan hasil didapati berupaya paket berisi obat terlarang yang baru diambilnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 390 butir obat terlarang jenis Hexymer, 200 butir obat jenis Tramadol, satu buah botol bekas Hexymer, satu unit handphone, uang tunai Rp337 ribu dan satu unit sepeda motor.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli obat terlarang secara online. Setelah barang dikirim kemudian diedarkan kepada pembeli untuk mencari keuntungan," jelasnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut