Diketahui, kedua pelaku SM dan MVS melakukan aksinya disaat korban lelah dan tertidur sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, dan berhasil mengambil 2 buah handphone dan 2 unit kendaraan.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat G 2239 DI, 1 lembar STNK Honda Beat G 2115 ST, 1 kontak sepeda motor Honda Beat G 2115 ST dari kendaraan milik korban, 1 buah dusbox handphone merek VIVO Y 12S 2021, serta 1 unit handphone merek VIVO Y 12S 2021.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan dua sepeda motor hasil pencurian yang sudah dijual pelaku melalui aplikasi jual beli online,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Editor : Iman Nurhayanto