get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Ini Alasannya

Siaran Analog Disuntik Mati, DPR: Jelas Itu Ada Pelanggaran!

Kamis, 03 November 2022 | 14:12 WIB
header img
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto mengingatkan jika ASO tetap dipaksakan akan ada banyak warga yang dirugikan. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pemerintah diminta hati-hati melaksanakan suntik mati siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) yang akan dimulai malam ini di Jabodetabek, pukul 24.00 WIB, Rabu (2/11/2022). Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan kebijakan ini bermasalah.

Dia mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara otomatis melindungi pembatalan pelaksanaan ASO melalui putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7).

Putusan MK tersebut menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

“Putusan MK dan UU berlaku untuk seluruh Indonesia. Bersifat final dan mengikat. Jadi kalau ada peraturan bahwa siaran TV analog diganti dengan siaran digital, jelas itu ada pelanggaran. Melawan putusan MK dan melawan UU. Misalnya hanya dilaksanakan di Jabodetabek ya sama saja bertentangan dengan putusan MK dan UU yang berlaku nasional. Jangan sampai Menkominfo melawan negara,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Bambang juga mengingatkan bakal banyak orang yang dirugikan apabila ASO tetap dipaksakan. Tingkat ekonomi sebagian masyarakat belum memungkinkan untuk pindah ke TV digital. Terlebih, tidak ada unsur ketergesaan atau situasi darurat dan mendesak yang membuat kebijakan ini harus segera dilaksanakan.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut