JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pemerintah berencana memotong gaji pekerja untuk tabungan Tapera. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang terbit pada 20 Mei 2024.
Sayang, hal ini dirasa akan menyulitkan masyarakat, khususnya milenial dan gen Z untuk memiliki rumah di masa mendatang. Menurut Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama aturan ini berdampak pada banyak orang.
"Adanya ketentuan baru ini menyebabkan aturan Tapera ini tentunya akan memiliki dampak yang sangat luas. Banyak orang akan terkena aturan ini," kata Suryadi saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Maka dari itu, Suryadi meminta pemerintah lebih memperhatikan golongan masyarakat kelas menengah. Terkhusus,mereka yang sudah memiliki rumah baik dengan membelinya atau dari warisan orang tua, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.
Merujuk PP yang belum direvisi, kata Suryadi, simpanan peserta non-masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa diambil setelah kepesertaan Tapera berakhir, yaitu karena telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Editor : Iman Nurhayanto