SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Perkara aduan masyarakat terkait profesi dokter tidak akan serta merta dilakukan tindakan kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.
"Kalau ada aduan yang berkaitan dengan aduan tentang profesi dokter, harus terlebih dahulu melihat dahulu keputusan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK)," ucapnya Rabu, (19/10).
Ia mengatakan, upaya kepolisian terkait kasus yang menyangkut profesi dokter harus menunggu tindak lanjut dari pemeriksaan MKEK dan MKDK.
"Apakah diputuskan masuk pelanggaran perdata, administrasi, atau pidana, maka baru ditindaklanjuti," ucapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan atas azas nesesitas, terkandung kontrak yang ditandatangani antara pasien dan dokter.
Menurutnya, berbagai upaya yang dilakukan adalah bagian dari memberi kepastian kepada dokter untuk tidak ragu dalam berinteraksi dengan pasien sesuai dengan profesinya.
Editor : Iman Nurhayanto