get app
inews
Aa Read Next : Operasi Zebra Candi, Polda Jateng Tegaskan Tidak Ada Surat Tilang yang Dikirim Via Pesan Elektronik

Polisi Tunda Rencana Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp Demi Pastikan Keamanan

Senin, 13 Mei 2024 | 12:57 WIB
header img
Kepolisian berencana mengirimkan surat pemberitahuan surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui WhatsApp. (Foto: TMC Polda Metro)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id Kepolisian berencana mengirimkan surat pemberitahuan surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui WhatsApp. Namun, rencana itu ditunda untuk dilakukan peninjauan ulang.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya ingin memastikan surat tilang yang dikirimkan aman. Mengingat masih ada pelaku kejahatan yang memanfaatkan hal tersebut untuk menipu korban.

“Pengiriman surat konfirmasi melalui WhatsApp ini masih sosialisasi, kita akan lakukan dulu assessment serta penetrasi test kita meyakinkan memastikan itu aman,” kata Aan dikutip dari laman Korlantas Polri.

Irjen Pol Aan Suhanan menilai pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp masih belum aman. Menurutnya, masih ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab dikhawatirkan menimbulkan masalah seperti pembajakan atau penipuan.

“WhatsApp ini kan rentan seringkali ada APK terjadi disalahgunakan oleh oknum-oknum. Nanti kita pastikan security-nya ya. Jadi tidak tidak serta-merta kita berlakukan (kirim surat tilang lewat (WhatsApp),” ujarnya.

Seperti diketahui, kepolisian mengirim surat tilang dalam bentuk fisik dengan jarak tiga hari setelah terkonfirmasi melanggar lalu lintas melalui ETLE. Tapi, saat ini kepolisian berencana mengirimnya melalui WhatsApp dengan alasan menghemat anggaran.

Irjen Pol Aan mengatakan konsep pemberitahuan tilang digital melalui WhatsApp membutuhkan pakar teknologi. Mengingat keamanan yang dibutuhkan agar pelaksanaannya menjadi aman.

“Jadi kita akan assessment ini nanti kita mungkin satu dua bulan lah kita melibatkan beberapa ahli IT, sehingga kalau nanti ada dipastikan aman,” ucapnya.

Bila kebijakan tersebut diberlakukan, Korlantas akan menggunakan nomor resmi. Di mana nomor tersebut dikhususkan memberi informasi kepada masyarakat guna mengantisipasi kecurangan saat terjadi pelanggaran tilang elektronik.

“Kalau nanti ini lulus tes kita assessment lulus juga tentu akan menggunakan nomor khusus WhatsApp dari official Korlantas Polri. Jadi nanti dipastikan amanlah dan kalau tidak aman kita tidak akan rekomendasikan WhatsApp,” katanya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut