get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tunda Rencana Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp Demi Pastikan Keamanan

Perkara Menyangkut Profesi Dokter, Kapolda: Tak Serta Merta Dipidana

Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:10 WIB
header img
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.  Foto: Iman Nurhayanto

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Perkara aduan masyarakat terkait profesi dokter tidak akan serta merta dilakukan tindakan kepolisian

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi

"Kalau ada aduan yang berkaitan dengan aduan tentang profesi dokter, harus terlebih dahulu melihat dahulu keputusan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK)," ucapnya Rabu, (19/10).

Ia mengatakan, upaya kepolisian terkait kasus yang menyangkut profesi dokter harus menunggu tindak lanjut dari pemeriksaan MKEK dan MKDK.

"Apakah diputuskan masuk pelanggaran perdata, administrasi, atau pidana, maka baru ditindaklanjuti," ucapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan atas azas nesesitas, terkandung kontrak yang ditandatangani antara pasien dan dokter.

Menurutnya, berbagai upaya yang dilakukan adalah bagian dari memberi kepastian kepada dokter untuk tidak ragu dalam berinteraksi dengan pasien sesuai dengan profesinya.

Sementara itu, Ketua IDI Jawa Tengah Joko Handojo merespon baik penandatanganan kerja sama yang juga dilakukan secara serentak oleh pengurus di tingkat kabupaten/ kota bersama seluruh polres di Hotel Patra Semarang.

Ia berharap, IDI akan mendapat pendampingan dari kepolisian dalam melaksanakan tugas kedokterannya.

"Kami sering dikatakan melakukan malapraktik, padahal profesi ini berhubungan dengan risiko komplikasi," ucapnya.

Sehingga menurutnya, IDI bersama Polda Jawa Tengah bisa berdampingan dan bersinergi, utamanya untuk menghadapi masalah kesehatan.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut