get app
inews
Aa Read Next : Pelantikan Pengurus Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia (PABI) Cabang Semarang Periode 2023 – 2026

Perkara Menyangkut Profesi Dokter, Kapolda: Tak Serta Merta Dipidana

Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:10 WIB
header img
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.  Foto: Iman Nurhayanto

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Perkara aduan masyarakat terkait profesi dokter tidak akan serta merta dilakukan tindakan kepolisian

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi

"Kalau ada aduan yang berkaitan dengan aduan tentang profesi dokter, harus terlebih dahulu melihat dahulu keputusan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK)," ucapnya Rabu, (19/10).

Ia mengatakan, upaya kepolisian terkait kasus yang menyangkut profesi dokter harus menunggu tindak lanjut dari pemeriksaan MKEK dan MKDK.

"Apakah diputuskan masuk pelanggaran perdata, administrasi, atau pidana, maka baru ditindaklanjuti," ucapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan atas azas nesesitas, terkandung kontrak yang ditandatangani antara pasien dan dokter.

Menurutnya, berbagai upaya yang dilakukan adalah bagian dari memberi kepastian kepada dokter untuk tidak ragu dalam berinteraksi dengan pasien sesuai dengan profesinya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut