Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : IDI Jateng Adakan Kegiatan Berbagi Untuk Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Menyangkut Profesi Dokter, Kapolda: Tak Serta Merta Dipidana

Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:10 WIB
  • author Tim iNewsJatenginfo.id
Perkara Menyangkut Profesi Dokter, Kapolda: Tak Serta Merta Dipidana
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.  Foto: Iman Nurhayanto

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Perkara aduan masyarakat terkait profesi dokter tidak akan serta merta dilakukan tindakan kepolisian

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi

"Kalau ada aduan yang berkaitan dengan aduan tentang profesi dokter, harus terlebih dahulu melihat dahulu keputusan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK)," ucapnya Rabu, (19/10).

Ia mengatakan, upaya kepolisian terkait kasus yang menyangkut profesi dokter harus menunggu tindak lanjut dari pemeriksaan MKEK dan MKDK.

"Apakah diputuskan masuk pelanggaran perdata, administrasi, atau pidana, maka baru ditindaklanjuti," ucapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan atas azas nesesitas, terkandung kontrak yang ditandatangani antara pasien dan dokter.

Menurutnya, berbagai upaya yang dilakukan adalah bagian dari memberi kepastian kepada dokter untuk tidak ragu dalam berinteraksi dengan pasien sesuai dengan profesinya.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut