get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebun Kopi Seluas Satu Hektare di Temanggung Terancam Longsor Akibat Tanah Gerak

Pemkab Temanggung Cabut Perbup Sewa Kios di Pasar, Pedagang Dihimbau untuk Tenang

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09:41 WIB
header img
Pemandangan kios pedagang di pasar daerah Temanggung. Foto: MS/iNewsTemanggung.id

Sebab, sebagai penyelenggara pemerintahan, mereka telah melakukan pengabaian kewajiban hukum. Yaitu, penundaan penerbitan izin dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dalam hal ini adalah pedagang pasar.

“Surat izin ini adalah pemenuhan kepastian berusaha bagi pedagang pasar. Belum adanya izin yang diterima oleh pedagang pasar namun penarikan retribusi terus dilakukan setiap hari,” katanya Rabu (12/10).

Menurutnya, hal tersebut memunculkan spekulasi tentang potensi terjadinya pungutan liar (pungli).

Penyelesaian permasalahan yang dihadapi pedagang Pasar Adiwinangun Ngedirejo ini sebenarnya menjadi tanggung jawab penuh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Temanggung sebagai pengelola Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 47 Tahun 2021.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut