get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebun Kopi Seluas Satu Hektare di Temanggung Terancam Longsor Akibat Tanah Gerak

Pemkab Temanggung Cabut Perbup Sewa Kios di Pasar, Pedagang Dihimbau untuk Tenang

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09:41 WIB
header img
Pemandangan kios pedagang di pasar daerah Temanggung. Foto: MS/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsJatenginfo.id - Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) Entargo Yutri Wardono menghimbau para pedagang di lingkungan pasar se-Kabupaten Temanggung untuk tetap tenang terkait belum adanya penertiban surat sewa los, kios, dan pertokoan di Kabupaten Temanggung. 

Entargo menuturkan, bupati telah mencabut Perbup no 117 tahun 2021 tentang sewa los, kios, dan pertokoan.

Bupati Temanggung sendiri sudah membentuk tim untuk mengkaji pengelolaan pasar yang ada di Temanggung.  Pihak-pihak yang dilibatkan antara lain eksekutif, legislatif, dan paguyuban pedagang. 

“Semoga pedagang bisa terakomodir aspirasinya, pemda juga sebagai pemilik barang milik daerah juga ada masukan, pengelolaan pasar juga lebih tertib,” tuturnya Jum'at (14/10/2022). 

Entargo menyebut, salah satu isi perbup no 177 tahun 2021 tersebut mengatur tentang penerbitan surat sewa kios. Namun karena perbup tersebut dicabut, sehingga pihaknya tidak memiliki dasar untuk menerbitkan surat izin tersebut.

Kini, pihaknya masih menunggu ditemukannya formula yang tepat dari permasalahan ini. Diharapkan perbup baru akan mengatur tentang penerbitan surat izin sewa los, kios dan pertokoan.

Sebelumnya, Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) Andrianto menyampaikan, Disperindagkop UKM Temanggung berpotensi melakukan perbuatan maladministrasi.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut