get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangkal Terorisme, Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Undip Gelar Seminar Nasional tentang Deradikalisa

FH Unwahas Selenggarakan Seminar Status Hukum Anak di Luar Nikah

Jum'at, 30 September 2022 | 11:36 WIB
header img
FH Unwahas Gelar Seminar Status Hukum Anak di Luar Nikah. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (FH Unwahas) Semarang menggelar Seminar Nasional secara hybrid bertema “Status Hukum Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”.

Seminar Nasional ini menghadirkan empat narasumber yang berkompeten yakni Dr Irfan Nur Rahman SH MH (Staff Ahli Hakim Konstitusi), Budi Prayitno SH MH (Ketua Pengadilan Negeri Lumajang), Dr Mursito SH MH (Dosen FH Unwahas Semarang) dan Dr Endang Prasetyawati SH MH (Wakil Dekan Fakultas Hukum UNTAG Surabaya).

Dekan FH Unwahas Semarang Dr Mastur SH MH mengatakan bahwa walaupun putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 sudah lumayan lama, namun akibat hukum dari status anak luar nikah atau anak luar kawin atau anak sirri atau anak dari hasil perkawinan yang tidak tercatatkan dengan sah dalam hukum negara, masih menarik untuk dibahas. 

“Karena hal tersebut masih selalu terjadi permasalahan dan pro kontra di masyrakat. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman yang benar, obyektif dan mendalam tentang Status Hukum Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi  dengan mengundang para narasumber yang kompeten,” kata Mastur, dalam siaran persnya, Kamis (29/9/2022).

Rektor Unwahas Semarang Mudzakkir Ali menyampaikan Kajian dari aspek agama dan berkaitan dengan nilai aswaja yang dikembangkan oleh Unwahas, terkait dengan tema umumnya dibagi tiga yakni anak lahir dari hasil pernikahan tercatat, anak lahir dari pernikahan tidak tercatat, kemudian anak lahir hasil di luar nikah. 

“Yang penting bahwa dalam bahasa ilmu fiqih, hukum didasarkan pada alasan baik itu ada maupun tidak ada, dan dalam hadist yang artinya tidak boleh ada sesuatu yang membuat madlarat diri sendiri atau memadlarati orang lain. Mudah-mudahan manfaat dalam forum ini, sekali lagi kami mengapresiasi dalam Seminar Nasional ini, semoga membuahkan hasil yang bermanfaat dan berguna bagi masyarakat banyak,” ujarnya.

Dalam penyampaian materi yang pertama oleh Dr. Irfan Nur Rahman membahas terkait telaah historis dan pertimbangan Hakim dalam putusan No. No. 46/PUU-VIII/2010 tentang anak luar kawin, dijelaskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan tidak berdosa, suci, dan nafkah harus tetap diberikan, karena yang haram itu adalah hubungan kedua orang tuanya.

“Anak ini harus dilindungi oleh Hukum. Dalam kasus ini, penerapan HAM harus dijunjung tinggi,” terang dia.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut