KARANGANYAR, iNewsJatenginfo.id - Bupati Karanganyar Juliyatmono akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomer 300/666 tahun 2022.
SK resmi yang dikeluarkan Bupati berisi izin operasi usaha atas nama CV Mitra Mega Jaya yang mengoperasikan café Black Arion.
Menindaklanjuti SK yang dikeluarkan oleh Bupati, langsung direspon Satpol PP di bantu aparat kepolisian dari Polres Karanganyar dengan memasang palang pintu masuk ke area cafe.
Selain menutup jalan masuk kafe Black Arion, dua anggota Satpol PP, naik keatas atap untuk menutup tulisan besar Kafe tersebut dengan kain penutup berwarna hitam.
Pihak Satpol memberi batas waktu pada pemilik kafe Black Arion 7x24 jam untuk segera membongkar bangunan yang dipermasalahkan warga Gedongan, Colomadu.
"Dalam SK tersebut memang tertulis perintah pembongkaran setelah izin kafe resmi dicabut. Namun agar barang milik Kafe tidak rusak, pihak pemilik diminta untuk melakukan pembongkaran bangunan sendiri. Soalnya, bila dibongkar petugas, takut barang milik Kafe rusak,"papar koordinator warga Gudangan, Colomadu, Badung, pada wartawan, Senin (26/9/2022) sore.
Editor : Iman Nurhayanto