get app
inews
Aa Read Next : Lapak Liar dan Sampah yang Menghambat Saluran Air Menjadi Penyebab Banjir di Kaligawe Semarang

Jelang Akhir Tahun, Satpol PP Sukoharjo Razia dan Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 27 Desember 2022 | 13:17 WIB
header img
Puluhan botol miras disita Satpol PP Sukoharjo saat melakukan operasi di wilayah Kecamatan Gatak. Foto: iNews/Istimewa

SUKOHARJO, iNewsJatenginfo.id - Razia minuman keras (miras), penertiban anak jalanan (anjal), untuk menekan potensi gangguan kamtibmas terus digencarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) menjelang akhir tahun 2022.

Hasilnya, puluhan botol miras dan belasan anak jalanan berhasil diamankan. Untuk barang bukti miras dilakukan penyitaan, sedangkan terhadap anjal dibina agar tidak mengulang lagi perbuatan.

Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, menjelaskan razia sengaja dilakukan selama beberapa hari selama bulan Desember. Sasarannya titik-titik padat yang memang rawan peredaran miras dan gangguan kamtibmas.

"Selama Natal dan menjelang tahun baru kali ini, serangkaian kegiatan kami lakukan. Pertama, operasi miras 3 kali dan hasilnya ada satu pelaku penjual miras yang disidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, dan sudah divonis hukuman," kata Narto saat ditemui, Senin (26/12/2022).

Berdasarkan Perda tentang miras di Sukoharjo, pengedar atau penjual miras tersebut, menurut Sunarto, dijatuhi vonis hukuman denda sebesar Rp500 ribu. Untuk barang bukti miras disita dan akan dimusnahkan. Lokasi penjualan ciu berada di wilayah Kecamatan Gatak.

"Jumlah barang buktinya lumayan banyak, ada ciu, vodka, beer, anggur. Untuk ciu ada 6 jerigen, sedangkan yang lainnya dalam kemasan botol. Untuk yang disidangkan adalah pelaku penjual ciu, karena terbukti memenuhi unsur pidana melanggar Perda," sebutnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut