get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Sragen Minta Masyarakat Waspada Penipuan yang Catut Namanya

Gegara Dendam saat Miskin, Pria Beristri di Sragen Bakar Rumah Selingkuhan

Minggu, 25 September 2022 | 09:52 WIB
header img
Polsek Sukodono, Sragen berhasil menangkap Seorang pria di kampung Kliteh, Sragen, yang melakukan pembakaran rumah selingkuhannya sampai tiga kali. Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso

Pemilik rumah mendadak dikejutkan suara ledakan benda terbakar. Kemudian terbangun dan sudah melihat kobaran api membakar rumah bagian belakang pada bagian dapur dan kamar mandi. Lantas pemilik rumah meminta bantuan warga hingga diterjunkan tiga mobil pemadam kebakaran.

Selanjutnya Polsek sukodono dan team Inafis Polres Sragen melakukan olah TKP dan menemukan bahwa rumah tersebut sengaja dibakar orang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dugaan mengarah ke Zubairi.

Tidak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap saat berada di sekitar SMA Negeri 1 Sragen.

Pada wartawan, Zubairi menyampaikan hubungan dengan ADL hanya sebatas teman. Namun dia juga mengakui bahwa istrinya di rumah tidak mengetahui bahwa dia tinggal seatap di kost wilayah Surabaya.

Pihaknya mengenal Asih DL saat selingkuhannya tersebut masih bekerja sebagai sales.

Kemudian Zubairi mengaku banyak membantu ekonomi hingga proses perceraian dengan suami Asih DL.

”Dia minta cerai alasannya nggak kuat dengan kelakukan suaminya, sering mabuk-mabukan, saya diminta bantuin dia cerai, dia tidak berani. Saya bantu biayai pengacara habis Rp 3 juta,” terang Zubairi.

Kemudian mereka kabur bersama di Surabaya, saat itu Zubairi ada pekerjaan sebagai kuli bangunan. Dia sempat ingin menikahi Asih DL, namun kondisi ekonomi Zubairi memburuk. Justru Asih DL pergi meninggalkannya.

”Dulu waktu punya, saya bikinin warung. Rumah saya sumbang bantu renovasi. Rumah yang saya bakar rumah warisannya. Kalau istri saya nggak tahu saya punya hubungan,” tutur Zubairi.

Atas perbuatan Zubairi bakal diancam dengan pasal 187 ayat 2 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun hukuman penjara.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut