Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Semarang Keluarkan SE Antigratifikasi untuk SPMB
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli Anak SD, Kakek di Aceh Barat Terancam Hukuman Cambuk atau Penjara

Rabu, 21 September 2022 | 08:39 WIB
  • author Erha Aprili Ramadhoni
Cabuli Anak SD, Kakek di Aceh Barat Terancam Hukuman Cambuk atau Penjara
Lupa umur kakek di Aceh Barat cabuli anak SD, diancam hukuman cambuk 90 kali atau penjara selama 7.5 tahun. (Foto: Ilustrasi/ Freepik)

dikatakan Riski, terduga pelaku RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan.

"RCA sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku, dan penetapan status tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” katanya.

RCA menurut Riski ditangkap petugas di rumahnya, setelah polisi menetapkan status tersangka dalam perkara ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status tersebut ke tahap penyidikan. 

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut