get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiri Perayaan Tiong Jiu, Mbak Agustin: Bisa Jadi Salah Satu Even Wisata di Kota Semarang

Wali Kota Semarang Keluarkan SE Antigratifikasi untuk SPMB

Selasa, 10 Juni 2025 | 09:46 WIB
header img
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menerbitkan Surat Edaran Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 yang melarang segala bentuk penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menerbitkan Surat Edaran Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 yang melarang segala bentuk penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. 
Surat edaran yang ditandatangani pada 5 Juni 2025 ini ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, serta kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri se-Kota Semarang. 
Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus berlangsung secara bersih dan transparan, tanpa adanya praktik suap, gratifikasi, atau pungutan liar dalam bentuk apa pun. 
Maka, prosesnya harus terbebas dari praktik-praktik curang. Kami tidak akan mentolerir adanya gratifikasi, suap, atau pungli dalam bentuk apa pun,” ujar Agustina pada Kamis (5/6/2025). 
Wali kota juga menekankan pentingnya sosialisasi gerakan anti-suap di seluruh satuan pendidikan, baik secara daring maupun luring. 
ASN maupun non-ASN dilarang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan kepada calon peserta didik dan orang tua,” tambahnya. 
Agustina mengingatkan masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran melalui sejumlah kanal resmi, termasuk situs ppid.disdik.semarangkota.go.id, lapor.go.id, serta akun media sosial resmi Dinas Pendidikan. 
Masyarakat juga dapat menghubungi call center di nomor (024) 8412180 atau WhatsApp di 0882-2537-7580. 
Gratifikasi dalam bentuk bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak diwajibkan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan melalui aplikasi sigap-disdik.semarangkota.go.id dalam waktu maksimal tujuh hari kerja. 
Saya sangat berharap khususnya kepada semua stakeholder pendidikan supaya turut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat akan dunia pendidikan kita,” tegas Agustina. 
Proses SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Semarang telah dimulai. Pendaftaran untuk jenjang 
TK dan SD berlangsung dari 10 hingga 14 Juni 2025, 
dengan pengumuman pada 18 Juni 2025. 
Sedangkan untuk jenjang SMP, pendaftaran dijadwalkan pada 22 hingga 26 Juni 2025, 
dengan pengumuman hasil seleksi pada 2 Juli 2025.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut