get app
inews
Aa Read Next : SD di Surakarta Ini Gunakan M1 Smart Card di Kantin Sehat sebagai Excellent Service

Cabuli Anak SD, Kakek di Aceh Barat Terancam Hukuman Cambuk atau Penjara

Rabu, 21 September 2022 | 08:39 WIB
header img
Lupa umur kakek di Aceh Barat cabuli anak SD, diancam hukuman cambuk 90 kali atau penjara selama 7.5 tahun. (Foto: Ilustrasi/ Freepik)

ACEH, iNewsJatenginfo.id - Seorang kakek di Aceh Barat cabuli anak SD, diancam hukuman cambuk 90 kali atau penjara selama 7.5 tahun. Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi kali ini menimpa salah satu siswa SD di Aceh Barat.

Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh kakek di Aceh Barat yang berinisial RCA ini berhasil diungkap polisi setempat. Kini terduga pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan polisi dari Polres Aceh Barat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Riski Adrian di Meulaboh, Selasa (20/9/2022) yang dilansir Antara, mengatakan, kalau saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus dugaan pencabulan terhadap korban yang merupakan siswa SD kelas 6 ini terjadi pada Sabtu (13/8/2022) silam.

"Pelaku sudah diamankan dan kami juga sudah memeriksa sekitar 7 saksi dan 2 saksi ahli," ujar Riski Adrian.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut