ACEH, iNewsJatenginfo.id - Seorang kakek di Aceh Barat cabuli anak SD, diancam hukuman cambuk 90 kali atau penjara selama 7.5 tahun. Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi kali ini menimpa salah satu siswa SD di Aceh Barat.
Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh kakek di Aceh Barat yang berinisial RCA ini berhasil diungkap polisi setempat. Kini terduga pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan polisi dari Polres Aceh Barat.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Riski Adrian di Meulaboh, Selasa (20/9/2022) yang dilansir Antara, mengatakan, kalau saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus dugaan pencabulan terhadap korban yang merupakan siswa SD kelas 6 ini terjadi pada Sabtu (13/8/2022) silam.
"Pelaku sudah diamankan dan kami juga sudah memeriksa sekitar 7 saksi dan 2 saksi ahli," ujar Riski Adrian.
dikatakan Riski, terduga pelaku RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan.
"RCA sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku, dan penetapan status tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” katanya.
RCA menurut Riski ditangkap petugas di rumahnya, setelah polisi menetapkan status tersangka dalam perkara ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status tersebut ke tahap penyidikan.
Editor : Iman Nurhayanto