get app
inews
Aa Text
Read Next : Lestarikan Budaya, Disdikbud Boyolali Gelar Festival Dalang Bocah

Di Kota Magelang, Siswa SD dan SMP Dilarang Keras Menggunakan Sepeda Motor ke Sekolah

Rabu, 28 September 2022 | 18:00 WIB
header img
Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kota Magelang melarang keras siswa SD dan SMP menggunakan sepeda motor saat sekolah. Foto: ANTARA/iNewsTemanggung.id

MAGELANG, iNewsJatenginfo.id - Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Magelang dilarang keras membawa sepeda motor ke sekolah. 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nomor 420/2273/230 tertanggal 12 September 2022. Setelah itu, dinas tersebut akan melakukan monitoring.

”Kami belum mendapatkan laporan, nanti dalam waktu dekat akan segera kami monitoring dengan menanyakan pihak sekolah. Kemudian, nanti kerja sama dengan sekolah untuk menindak lanjuti,” kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Magelang, Sugiarti, Selasa (27/9/2022).

Ia menjelaskan SE tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut yang dilakukan Disdikbud Kota Magelang akibat terdapat siswa SMP sudah menggunakan motor sendiri ke sekolah.

“Dari pemantauan Disdikbud ada siswa SMP yang menggunakan motor. Padahal umurnya sudah jelas di bawah 17 tahun. Kemudian kami tindak lanjuti dengan membuat himbauan larangan membawa sepeda motor sendiri,” ucapnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut