Ia juga menyampaikan larangan ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Sugiarti juga menegaskan imbauan ini juga diperlukan keterlibatan sekolah dan orang tua siswa.
“Harus kerja sama dengan orang tua. Sekolah juga harus mengimbau orang tua agar tidak mengizinkan anaknya untuk membawa motor sendiri, karena memang tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Ia berpesan untuk SD dan SMP yang ada di Kota Magelang untuk terus memantau siswanya demi keselamatan baik pengendara maupun penumpang.
“Tetap memantau siswa-siswanya agar tidak menggunakan sepeda motor sendiri, misalkan diantar orang tua juga harus menggunakan helm sesuai dengan aturan yang berlaku dalam berkendara,” pesannya
Editor : Iman Nurhayanto