Hasil pengawasan langsung Bawaslu Kudus terhadap tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU setempat diperoleh informasi bahwa 31.021 keanggotaan parpol di Sipol yang dilakukan mulai tanggal 17-22 Agustus 2022 semuanya telah terverifikasi.
Hasil verifikasi partai politik di Kudus terdapat beberapa parpol yang kategori memenuhi syarat (MS) nol, di antaranya PKP, Gelora, Republik, Republiku Indonesia, dan Parsindo, sedangkan Partai Republik Satu, dari 1.947 jumlah anggota di Sipol yang memenuhi syarat (MS) saat dilakukan verifikasi administrasi KPU Kabupaten Kudus hanya terdapat satu anggota.
Pada 26 Agustus 2022 KPU telah menetapkan Keputusan KPU nomor 308/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 259/2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Kudus mengharapkan partai politik manfaatkan waktu tindak lanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dengan sebaik-baiknya.
Editor : Iman Nurhayanto