Dalam aturan yang ketat tersebut, pedagang yang akan memasuki Pasar Hewan Jelok harus masyarakat Kabupaten Boyolali yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak hanya itu, kendaraan angkut yang masuk juga harus berplat Kabupaten Boyolali.
Kepala UPT Pasar Hewan Jelok, Sapto Hadi Darmono mengungkapkan ujicoba ini disambut baik oleh para pedagang sapi yang selama ini berhenti aktifitas karena pasar hewan ditutup. Pihaknya berharap agar para pedagang mentaati peraturan yang telah ditetapkan sehingga pasar hewan yang lain dapat kembali dibuka secara bertahap.
“Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar pedagang mentaati aturan sesuai SOP sehingga untuk ujicoba ini bisa berlanjut dengan pasar-pasar yang lain. Saya harapkan dari pedagang juga melakukan dan membawa sapi sapi yang sehat atau sapi lokal dan sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, hingga 29 Agustus 2022, hewan ternak yang mengidap PMK sejumlah 32 ekor, suspek mencapai 5.666 ekor, sembuh 4.249 ekor dan mati sebanyak 97 ekor yang tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Boyolali, Dari jumlah tersebut, maka sisa kasus PMK di Kota Susu tinggal 1.339 ekor dan saat ini masih dalam tahap pengobatan.
Sedangkan untuk vaksinasi sapi sudah dilakukan tahap pertama sebanyak 4.900 dosis dan kedua sebanyak 1.289 dosis. Vaksinasi berikutnya, Disnakkan Kabupaten Boyolali menargetkan sebayak 5.100 dosis.
Editor : Iman Nurhayanto