get app
inews
Aa Text
Read Next : Ma'ruf Amin Ingatkan Polri Senantiasa Dengarkan Kritik Masyarakat, Tindak Lanjuti Sesuai Prosedur

Syarat dan Cara Perpanjangan SKCK Terbaru Tahun 2022

Senin, 22 Agustus 2022 | 14:52 WIB
header img
Syarat dan cara memperpanjang SKCK. Foto: Ist

Cara Memperpanjang SKCK Secara Online 

Perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online dengan cara berikut:

1. Masuk ke laman https://skck.polri.go.id/
2. Melakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
3. Melampirkan dokumen syarat perpanjangan SKCK
4. Dapatkan kode (barcode) untuk mencetak SKCK
5. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres
6. Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
7. Membayar biaya sebesar Rp30.000
8. Cara Perpanjang SKCK Langsung di Kantor Polisi (Offline)
9. Datang ke kantor Polisi sesuai dengan domisili tinggal
10. Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir
11. Membawa fotocopy KTP atau SIM
12. Membawa fotocopy Akta Kelahiran
13. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
14. Membawa pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
15. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang sudah disediakan di kantor Polisi.

Diatas adalah syarat perpanjangan SKCK yang wajib untuk kamu ketahui. Semoga informasi di atas membantu!

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut