get app
inews
Aa Text
Read Next : Ma'ruf Amin Ingatkan Polri Senantiasa Dengarkan Kritik Masyarakat, Tindak Lanjuti Sesuai Prosedur

Polri Resmi Pecat Mantan Kapolres Ngada

Kamis, 20 Maret 2025 | 06:14 WIB
header img
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma resmi dipecat dari Polri. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Kepolisian Republik Indonesia resmi memecat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Hal itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025).

"Diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo.

Trunoyudo pun menjelaskan bahwa AKBP Lukman menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding atas hak milik pelanggar," kata dia.

Sebelumnya, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto juga sempat mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat, dengan jeratan pasal berlapis.

"Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," kata Agus kepada wartawan, dikutip Senin (17/3/2025).

Sebagai informasi, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu. 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut