get app
inews
Aa Read Next : 3 Penyandang Disabilitas Lolos Seleksi Awal Penerimaan Anggota Polri 2024

Syarat dan Cara Perpanjangan SKCK Terbaru Tahun 2022

Senin, 22 Agustus 2022 | 14:52 WIB
header img
Syarat dan cara memperpanjang SKCK. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat. Setiap 6 bulan sekali, SKCK harus diperpanjang. Masyarakat harus mengetahui syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SKCK 2022.

SKCK dibuat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya sudah habis dan jika dirasa perlu, maka SKCK dapat diperpanjang.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus disiapkan dan cara yang harus ditempuh untuk memperpanjang masa berlaku SKCK.

Syarat Perpanjangan SKCK

Adapun syarat perpanjangan SKCK terbaru tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Membawa SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal waktu SKCK habis 1 tahun)
2. Fotocopy KTP atau SIM
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
4. Fotocopy Akta Kelahiran
5. Pas foto terbaru berwarna berukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut