get app
inews
Aa Read Next : 3 Penyandang Disabilitas Lolos Seleksi Awal Penerimaan Anggota Polri 2024

Syarat dan Cara Perpanjangan SKCK Terbaru Tahun 2022

Senin, 22 Agustus 2022 | 14:52 WIB
header img
Syarat dan cara memperpanjang SKCK. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat. Setiap 6 bulan sekali, SKCK harus diperpanjang. Masyarakat harus mengetahui syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SKCK 2022.

SKCK dibuat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya sudah habis dan jika dirasa perlu, maka SKCK dapat diperpanjang.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus disiapkan dan cara yang harus ditempuh untuk memperpanjang masa berlaku SKCK.

Syarat Perpanjangan SKCK

Adapun syarat perpanjangan SKCK terbaru tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Membawa SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal waktu SKCK habis 1 tahun)
2. Fotocopy KTP atau SIM
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
4. Fotocopy Akta Kelahiran
5. Pas foto terbaru berwarna berukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Cara Memperpanjang SKCK Secara Online 

Perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online dengan cara berikut:

1. Masuk ke laman https://skck.polri.go.id/
2. Melakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
3. Melampirkan dokumen syarat perpanjangan SKCK
4. Dapatkan kode (barcode) untuk mencetak SKCK
5. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres
6. Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
7. Membayar biaya sebesar Rp30.000
8. Cara Perpanjang SKCK Langsung di Kantor Polisi (Offline)
9. Datang ke kantor Polisi sesuai dengan domisili tinggal
10. Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir
11. Membawa fotocopy KTP atau SIM
12. Membawa fotocopy Akta Kelahiran
13. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
14. Membawa pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
15. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang sudah disediakan di kantor Polisi.

Diatas adalah syarat perpanjangan SKCK yang wajib untuk kamu ketahui. Semoga informasi di atas membantu!

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut