JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pemilu 2024 sudah semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah mulai merancang pelaksanaan tersebut, begitu juga dengan honor KPPS hingga PPLN, ini besaran kenaikan honor nya.
KPU menyampaikan bahwa pemerintah akhirnya telah menyetujui usulan kenaikan honor Badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak tahun 2024.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan kepala daerah.
"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024," ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Senin 8 Agustus 2022 sore.
Lebih rinci, Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajad menyebutkan honor yang akan diterima oleh petugas badan Ad Hoc di setiap tingkatannya. Dalam data yang disampaikan, terlihat perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dengan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
1. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
- Pemilu 2019 mendapatkan Rp800.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.000.000
- Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp.1.000.000
Editor : Iman Nurhayanto