Pernyataan Resmi Partai Perindo atas Putusan MK, Angela Tanoesoedibjo: Selamat Prabowo-Gibran

Achmad Al Fiqri
Waketum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo menyampaikan pernyataan resmi menyikapi putusan MK terkait perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyampaikan pernyataan resmi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Pernyataan resmi Partai Perindo tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo yang mewakili Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

"Ada empat hal yang perlu kami sampaikan. Pertama, terkait putusan MK kemarin adalah final dan mengikat. Oleh karena itu, Partai Perindo menghormati keputusan tersebut," ujar kata Angela dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

"Kedua, kami sampaikan bahwa kami bangga atas perjuangan bersama-sama dengan paslon Ganjar-Mahfud. Menurut kami, perjuangan itu tidak ada yang sia-sia dan semua itu adalah sebuah proses untuk menjadi lebih baik, dan meraih yang lebih baik," sambung Angela.

Ketiga, lanjut Angela, Partai Perindo menjadikan momentum ini sebagai pecutan baru dalam perjuangan kesejahteraan, menjaga demokrasi, dan persatuan Indonesia.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network