MK Ijinkan Peserta Pemilu Kampanye di lingkup Pendidikan, Bawaslu Minta Perhatikan Aturan Mainnya
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan syarat aturan yang berlaku.