Dari pengakuan pemilik minuman tersebut, dia baru berjualan miras sejak delapan bulan lalu dan mendapatkan pasokan miras dari Kabupaten Pekalongan. Dia juga mengaku mampu menjual miras hingga 100 botol hanya dalam dua minggu.
Selain melakukan razia miras, jajaran Satpol PP juga melakukan razia di tempat hiburan malam di Desa Leksana, Kecamatan Karangkobar, di lokasi tersebut, Satpol PP juga menemukan 13 botol miras yang tersimpan pada laci kasir.
"Untuk miras yang kami amankan mencapai 62 botol, untuk pemandu lagu di tempat hiburan tersebut, kami lakukan pendataan dan pembiaan di lokasi," katanya.
Dikatakannya, botol miras yang ditemukan kemudian dilakukan pengamanan dan dibawa ke Satpol PP Banjarnegara, sementara para pemilik akan dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Satpol PP Banjarnegara pada Jumat besok.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait