BANJARNEGARA, iNewsJatenginfo.id - Jajaran Satpol PP Banjarnegara berhasil mengamankan sedikitnya 62 botol miras dari dua tempat bebeda dalam razia yang dilakukan pada, Rabu (22/2/2023).
Puluhan botol miras tersebut diamankan dari rumah warga dan tempat hiburan malam yang ada di wilayah atas Banjarnegara. Kegiatan razia sendiri dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran minuman keras di wilayah mereka.
Plt Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo melalui Penyidik Satpol PP Banjarnegara Sugeng Supryadhi mengatakan, kegiatan monitoring terhadap peredaran miras dan tempat hiburan itu dilakukan sesuai dengan surat perintah tugas No : 094/035/Pol PP/II/2023 Tanggal 22 Februari 2023. Surat tersebut merujuk atas aduan masyarakat yang mengeluh tentang adanya peredaran minuman keras di permukiman padat penduduk di wilayah Kecamatan Wanayasa.
Razia ini dilakukan setelah Satpol PP mendapatkan laporan dan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran minuman keras di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa yang dijual bebas pada permukiman padat penduduk. Tak hanya itu polisi juga melakukan razia tempat hiburan malam yang ada di wilayah atas Banjarnegara tersebut.
"Setelah ada aduan masyarakat, kami melakukan razia sesuai dengan surat perintah tersebut, hasilnya kami mengamankan 49 botol miras," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait