Modus Baru Jualan Miras di Demak! Es Moni Dijual dengan Harga Rp8.000

Pradipta
Satpol PP Kabupaten Demak saat Amankan Penjual Es Moni. (Foto: IST)

DEMAK, iNewsJatenginfo.id - Baru-baru ini ditemukan metode baru dalam peredaran minuman keras (miras) di masyarakat. Fenomena yang mengejutkan publik adalah beredarnya minuman es moni di Kabupaten Demak.

Minuman ini merupakan campuran antara miras dengan serbuk sachet yang memberikan berbagai varian rasa, dan tampaknya sangat populer di kalangan anak muda.

Dalam beberapa waktu terakhir, es moni telah marak di kalangan pemuda di Kabupaten Demak. Minuman ini adalah miras yang dicampur dengan minuman sachet dan dikemas menyerupai es teh kemasan cup atau es teh jumbo. Pembeli dapat memilih berbagai varian rasa dari miras oplosan ilegal ini.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, mengungkapkan bahwa praktik penjualan es moni ini pertama kali terungkap beberapa bulan lalu. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan dan menyita beberapa toko di Pantura Demak yang menjual es moni, termasuk peralatan seperti mesin pres plastik untuk menutup gelas cup.

"Begitu kami mengetahuinya, langsung kami tutup toko-tokonya dan menyita miras serta alat-alat untuk membuat es moni," ujar Agus Sukiyono.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam dua bulan terakhir, Satpol PP Kabupaten Demak telah menyita ribuan botol miras dan ratusan botol arak yang digunakan untuk campuran es moni. "Kami sudah menyita ribuan botol miras, dengan sekitar 250 botol khusus untuk campuran es moni yang merupakan botol besar bekas mineral," tambahnya.

Menariknya, banyak masyarakat yang menyukai miras jenis baru ini karena dianggap menyegarkan dengan berbagai rasa dan harga yang terjangkau. Setiap cup es moni dijual seharga Rp8.000 hingga Rp10.000, tergantung pada ukuran kemasan.

"Beberapa orang menganggap minuman ini menyegarkan, terutama ketika dicampur dengan es, dan harga yang murah menarik minat banyak anak muda," jelas Agus Sukiyono.

Agus Sukiyono juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi es moni karena berbahaya dan melanggar aturan Pemkab Demak. Ia berjanji bahwa pedagang yang tertangkap menjual es moni untuk kedua kalinya akan diproses secara hukum. 

"Para penjual sudah kami beri peringatan. Jika mereka kembali menjual es moni, kami tidak akan ragu untuk memprosesnya secara hukum," pungkasnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network