MUI: Vaksin Cansino China yang Terdapat Kandungan Ginjal Embrio Bayi Haram

Widya Michella
Vaksin Cansino difatwakan haram oleh MUI. Foto : SINDOnews

Sebelumnya, MUI menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram. Sebab dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

"Vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt hukumnya adalah haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,"bunyi fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Serum Institute of India Pvt yang juga ditetapkan pada 07 Februari 2022.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network