JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa hewan ternak yang diberi pakan yang mengandung campuran darah babi tidak boleh dilabeli halal. Fatwa itu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
"Salah satu hasil pembahasan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung adalah hukum pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak,">MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (31/5/2024).
Forum Ijtima Ulama memandang pemanfaatan babi dan turunannya untuk bahan produk halal adalah haram.
"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," ucapnya.
Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman.
Lalu ada perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Acara juga turut dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait