Umat Islam Diminta Waspada, MUI Terbitkan 5 Kriteria Produk Terafiliasi Israel

Widya Michella
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengingatkan 5 kriteria produk Israel yang harus dihindari umat Islam. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI)  mengeluarkan fatwa terbaru yang menyerukan agar masyarakat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri. Selain itu, MUI juga menerbitkan lima kriteria terkait produk yang terafiliasi Israel dan umat Islam diingatkan untuk waspada.

MUI menertbitkan Fatwa No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 ini bertujuan membangkitkan ekonomi nasional dan menghentikan konsumsi produk yang terafiliasi atau diimpor langsung dari Israel.

Fatwa tersebut merupakan hasil dari Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 28-31 Mei 2024.

"Fatwa MUI ini adalah bukti konkret aktualisasi cinta tanah air sebagai bagian dari iman kita. Semangat cinta tanah air yang dibumikan di sektor perekonomian adalah dengan menggunakan produk negeri sendiri," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis, Kamis (1/8/2024).

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah KH Arif Fahrudin, boikot yang dilakukan masyarakat dinilai efektif menurunkan penjualan perusahaan terafiliasi dengan Israel. 

"Fatwa MUI telah berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel, yang efeknya mendongkrak penjualan produk dalam negeri," ujarnya.

Boikot ini diharapkan terus berlanjut untuk meningkatkan konsumsi produk lokal yang akan menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian dalam negeri. Umat Islam diingatkan untuk tetap waspada terhadap manuver perusahaan asing terafiliasi Israel yang mencoba mengubah persepsi publik.

“Boikot harus tetap berlanjut, tidak boleh kendor,” kata KH Arif Fahrudin.

Dalam fatwa ini, MUI menetapkan lima kriteria untuk memastikan bahwa suatu produk terafiliasi dengan Israel, yaitu:

1. Kepemilikan Saham Mayoritas: Perusahaan yang saham mayoritas dan pengendalinya memiliki afiliasi jelas dengan Israel.
2. Entitas Asing: Perusahaan yang pemegang saham pengendalinya adalah entitas asing dengan bisnis aktif di Israel.
3. Sikap Politik: Perusahaan yang mendukung politik genosida dan agresi Israel terhadap Palestina.
4. Nilai-Nilai Produsen: Produk dari perusahaan yang nilai-nilainya bertentangan dengan nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.
5. Pernyataan Politik dan Ekonomi: Perusahaan yang masih mempertahankan investasi di Israel.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network