Tok! MUI Jateng Tetapkan Fatwa Haram untuk Usaha Peternakan Babi
SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – MUI Jawa Tengah menetapkan fatwa yang menegaskan hukum haram untuk usaha peternakan babi. Fatwa bernomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 ini ditandatangani di Semarang pada 1 Agustus 2025.
Fatwa haram Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengan tersebut merupakan respons atas permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. yang menanyakan hukum pendirian usaha peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.
Melansir laman MUI.or.id disebutkan fatwa ini dibuat setelah MUI Pusat dan MUI Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi pada 12 Juli 2025. Hasilnya, MUI Jateng ditugaskan untuk melakukan kajian hukum terkait masalah ini.
Dalam fatwa tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa:
1. Babi adalah hewan yang haram dan najis, tidak boleh dikonsumsi atau dimanfaatkan dalam bentuk apapun.
2. Usaha peternakan babi, baik secara tradisional maupun modern, memiliki hukum yang sama, yaitu haram.
3. Membuka usaha peternakan babi hukumnya haram.
4. Menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi juga haram.
5. Memberikan izin, membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi juga dihukumi haram.
MUI Jateng juga memberikan rekomendasi agar pemerintah tidak memberikan izin bagi berdirinya usaha peternakan babi. Selain itu, ormas Islam dan seluruh umat Islam diimbau untuk menolak pendirian usaha tersebut.
Fatwa ini merujuk kepada sejumlah dalil Alquran, Hadist, dan kaidah fikih serta ijma ulama. Berikut dalilnya, antara lain:
1. Firman Allah SWT.:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرْ غَيْرَ بَاعٍ وَلَا عَادِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Akan tetapi, barang siapa dalaт keadaan terpaksa memakannya sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. al-Baqarah [2]: 173).
حرَمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى الْنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَمِ ذَلِكُمْ فِسْقُ الْيَوْمَ بَيسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَأَخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَثْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَنِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ أَضْطَرْ فِي مَحْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِ لاثْمِ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala, dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu sebagai agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. al-Maaidah [5]: 3).
Editor : Iman Nurhayanto