SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Aparat Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar.
Polisi mengerebek dua lokasi di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah dan Malang Jawa Timur.
Lokasi yang digerebek berada di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dan sebuah CV di Watugede, Singosari, Malang.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial RAN, warga singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya penyimpanan, perdagangan minyak goreng dalam kemasan dalam skala besar di wilayah Cilongok, Banyumas. Tim satreskrim polresta Banyumas melakukan penyelidikan.
Pada 18 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, dari hasil penyelidikan di Desa Cikidang, Cilongok, Banyumas, berhasil diamankan sejumlah 628 karton berisi 24 botol minyak goreng kemasan ukuran 800 mili liter dengan total : 12057,6 liter, beserta 7 orang saksi.
Editor : Iman Nurhayanto