get app
inews
Aa Read Next : Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 Sudah Dibuka

Polda Jateng Tangkap Pasutri Bisnis Narkoba di Semarang, Aset Senilai Rp8,5 Miliar Disita

Selasa, 04 April 2023 | 13:11 WIB
header img
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers, Selasa (4/4/2023). Foto: MNC Portal

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang berbisnis narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang. Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita sejumlah aset karena menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pasutri itu.

“Nilai keseluruhan aset yang disita Rp8,5 miliar,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (4/4/2023).

Asetnya mulai dari beberapa rumah dua lantai, tanah, mobil hingga sepeda motor sport.

Pasutri itu adalah Djoko Susanto (40) dan Faradisa Anggraeni (35). Alamat tinggalnya di Kampung Ciut nomor 11A, RT 001 RW 005, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dan Perumahan Taman Beringin Indah Blok F nomor 9 RT 004 RW 006, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. 

Bisnis haram pasutri itu dilakukan selama 5 tahun terakhir. Bisnis dijalankan mulai tahun 2017. Tersangka Djoko mempunyai kurir 2 orang yakni TBA dan EW. Upah mereka ditransfer tersangka melalui rekening bank atas nama 3 orang, inisial NH, DT dan EF.

“Uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan DS (Djoko Susanto) dipindah atau ditransfer ke beberapa rekening bank,” ucap Kapolda didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut