Terindikasi Curangi Konsumen dengan Kualitas Biasa, Satgas Pangan Periksa 26 Merek Beras Premium

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Satgas Pangan Polri mengungkapkan dugaan kecurangan yang dilakukan 26 produsen beras premium yang menjual beras dengan kualitas biasa. Bareskrim telah memeriksa empat produsen beras premium yang diduga melakukan praktik curang berupa dugaan melanggar mutu dan takaran pada, Kamis (10/7/2025).
Berdasarkan keterangan Satgas Pangan, keempat produsen itu di antaranya, Wilmar Group, Food Station Tjipinang Jaya, Belitang Panen Raya (BPR), dan Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
"Betul, masih dalam proses pemeriksaan," ucap Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi dikutip, Minggu (13/7/2025).
Helfi belum memberikan keterangan lebih lanjut perihal materi yang didalami. Untuk diketahui, Satgas Pangan Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran oleh empat produsen beras nasional terkait praktik pengemasan dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu dan takaran.
Dugaan pelanggaran ini mencakup Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Perdagangan, Tindak Pidana Pangan, serta pemalsuan dokumen.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada empat perusahaan untuk memberikan keterangan resmi atas temuan produk beras bermasalah di sejumlah wilayah.
Keempat produsen beras tersebut diketahui memasarkan merek-merek ternama yang banyak beredar di pasaran.
Produsen Wilmar Group diduga memasarkan beras dengan merek dagang yang diuji dari 10 sampel di Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta. Produsen Food Stasion, ditemukan 9 sampel produk dari Sulsel, Kalsel, Jawa Barat, dan Aceh yang tidak sesuai mutu.
Editor : Iman Nurhayanto