get app
inews
Aa Read Next : Kawanan Penipu Perubahan Tarif Transfer BRI yang Meresahkan Berhasil Diringkus Bareskrim Polri

Mobil Ferrari Senilai Rp5 Miliar Indra Kenz, Disita Bareskrim Polri

Senin, 23 Mei 2022 | 08:46 WIB
header img
Mobil Ferrari Indra Kenz disita Bareskrim Polri. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsJatenginfo.idMobil Ferrari senilai Rp5 miliar mioik Indra Kesuma alias Indra Kenz, disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

Penyitaan terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Mobil mewah itu kini sudah berada di Gedung Bareskrim Polri setelah dibawa dari Sumatera Utara (Sumut) beberapa hari lalu. 

"Iya benar," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (22/5).

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut