get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadir di Semarang, KPK Bekali Pelatihan Jurnalistik dan Produksi Konten Kreatif Antikorupsi

KPK Minta Tunda Sidang Perdana Praperadilan Kedua Hasto yang Digelar Hari Ini

Senin, 03 Maret 2025 | 23:24 WIB
header img
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berada di Gedung KPK, sebelum ditahan (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Senin (3/3/2025). Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Hasto.

Sidang praperadilan ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Namun, pihak KPK meminta hakim menunda sidang perdana praperadilan kedua ini.

 

"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (3/3/2025). 

Tessa menjelaskan, tim KPK masih mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk menghadiri praperadilan tersebut. "Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," ujarnya. 

Sebelumnya, tim Hukum Hasto siap menghadiri sidang yang akan digelar hari ini. Kubu Hasto berharap KPK juga hadir.

"Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah (dalam persidangan) itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto," ucap pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Minggu (2/3/2025). 

Gugatan praperadilan pertama Hasto dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Djuyamto. Kubu Hasto pun langsung mengajukan gugatan kedua. Ronny mengklaim, praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara.

"Keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan," katanya.

Hasto telah ditahan KPK sejak Kamis (20/2/2025). Penyidik telah memeriksa lebih dari 53 saksi dan enam ahli dalam kasus ini.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut