Sedangkan, Dr. Anwar mengatakan bahwa, “Upaya deradikalisasi pembinaan terhadap narapidana teroris harus dilakukan dengan pendekatan humanis, baik melalui pendidikan agama yang lebih holistik, pendekatan sosial, maupun konseling keluarga. Pembinaan ini seharusnya dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan sebagai pusat pembinaan, bukan hanya oleh BNPT atau Densus 88. Di sini, peran serta berbagai elemen masyarakat sangat penting untuk memaksimalkan proses rehabilitasi mereka.”
Dalam bagian akhir sesi diskusi disampaikan juga terkait permasalahan dan tantangan dalam kesepakatan dan kesepaduan antara berbagai instansi dalam proses deradikalisasi.
Namun, yang menjadi sorotan adalah tentang pengintegrasian secara komprehensif dalam menanggulangi terorisme antar instansi pemerintah dan peran civil society.
Akhirnya, terorisme bukan masalah agama. Seseorang bisa menjadi pelaku terorisme jika perbuatannya sesuai dengan definisi terorisme dalam undang-undang.
Kerja sama internasional juga penting dalam membekukan aset dan mencegah dukungan lintas negara terhadap terorisme. Semoga langkah-langkah ini bisa membantu mengurangi terorisme di Indonesia.
Editor : Iman Nurhayanto