get app
inews
Aa Read Next : Cawali Semarang Mbak Agustin Gerakkan Ekonomi Sektor UMKM

Relasi BSI dengan Muhammadiyah

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:19 WIB
header img
Ketua Lembaga Pengembang UMKM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah. (Foto: IST)

Tahun 2024

Berawal dari kunjungan jajaran Petinggi BSI ke PP Muhammadiyah, beberapa waktu sebelum RUPS, pihak BSI “meminta” Muhammadiyah mengirimkan 2 nama untuk dijadikan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tradisi organisasi telah mengajari, semua keputusan persyarikatan dilakukan melalui forum musyawarah mufakat, secara kolektif kolegial di dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah. Walhasil, PPM mengirimkan surat nomor 145/I.0/A/2024, dimana PPM menyodorkan nama Jaih Mubarak sebagai calon DPS dan Abdul Mu’ti sebagai calon komisaris “sesuai permintaan BSI”. 

Walakin, RUPS PT. BSI Tbk. tanggal 17 Mei 2024, hanya menerima Jaih Mubarak sebagai DPS. Adapun Abdul Mu’ti tidak diterima RUPS sebagai Komisaris. RUPS justru mengangkat Felicitas Tallulembang sebagai komisaris baru BSI. Sebagai deposan terbesar non lembaga pemerintah, keputusan RUPS itu telah melukai niat baik PPM dalam “memenuhi permintaan petinggi BSI”. Menurut saya, respon dan sikap PPM merupakan hal yang wajar untuk melakukan konsolidasi sebagian dana di BSI agar tidak terjadi ”concentration risk”. Apalagi jika kita mau menengok berbagai kejadian dan sumbang saran dari persyarikatan yang tidak diindahkan oleh BSI, sejak tahun 2020 hingga 2023.

Rasanya perlu saya sampaikan bahwa dalam hal jabat-menjabat di lingkungan persyarikatan, berlaku sebuah tata nilai atau value : ”ora oleh njaluk, ora oleh ngarani, ora oleh nolak lan ora oleh kemaruk jabatan (tidak boleh meminta, tidak boleh memilih posisi, tidak boleh menolak dan tidak boleh serakah jabatan)”. Para kader, pimpinan dan warga persyarikatan sudah sangat memahami nilai-nilai moral kepemimpinan di Muhammadiyah. Sebagai kader, kami tidak diperkenankan meminta jabatan struktural di semua level kepemimpinan dan AUM. Sebagai anggota/warga, kami diharamkan meminta posisi jabatan tertentu di UPP (Unit Pembantu Pimpinan) dan MLBO (Majelis, Lembaga, Biro, Ortom). Jika diminta dan ditugaskan Pimpinan untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu, kami tidak boleh menolak. Dan kami tidak boleh “kemaruk” (serakah) jabatan di persyarikatan.

Tiga hari lalu, saya bertemu salah satu Direktur AUM di Jateng yang memiliki simpanan cukup besar di BSI. Dia bercerita, baru saja didatangi serombongan pimpinan dan staf kantor cabang BSI. Intinya, mohon dimaafkan dan memohon dengan sangat hormat agar simpanan milik AUM tidak “dikeringkan” serta pembiayaan tidak dilunasi atau ditake-over ke lembaga perbankan lain. Jumlah pembiayaan BSI kepada AUM itu hanya sebesar 40% dari jumlah total simpanan yang ditempatkan. Teman saya menerima dengan baik kunjungan dari BSI dan mendengarkan semua yang diutarakan. Beliau hanya mengucapkan terimakasih atas kunjungannya dan mohon maaf jika sebagai Direktur AUM tetap tegak lurus dengan Memo PP Muhammadiyah.

Sambil guyonan, dia mengungkapkan : ”Yah lumayan diwenehi gembes BSI isoh dinggo wadah banyu mangkat kantor (Yah lumayan mendapat tumbler BSI bisa buat tempat air minum untuk ke kantor)”. Sayapun menimpali ”Yo sokur wis gelem menehi gembes rego seket ewu, rodo cucuk karo simpenanmu seket milyar ning BSI (Ya disukuri sudah mau memberi tumbler harga 50 ribu, sudah cukup lumayan dibandingkan simpanan kalian 50 Milyar di BSI)”. Kami berdua tertawa, menandakan bahagia dan gembira sebagai warga dan pekerja Muhammadiyah.
Wallahu’alam

Weleri, 10 Juni 2024

Khafid Sirotudin
adalah Ketua Lembaga Pengembang UMKM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut